Periode Juni dan Ops Antik, 30 Kasus Narkotika Berhasil Diungkap Polda NTB, 42 Tersangka Diamankan

    Periode Juni dan Ops Antik, 30 Kasus Narkotika Berhasil Diungkap Polda NTB, 42 Tersangka Diamankan
    Kapolda NTB saat pimpin Konferensi Pers, Kamis (25/07/2024)

    Mataram NTB - Kapolda NTB Irjen Pol. Dra. R. Umar Faruq SH., M. Hum., memimpin Konferensi Pers Hasil Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika pada Ops Antik Rinjani dan Operasi KRYD yang terjadi di wilayah Hukum Polda NTB yang dirangkaikan dengan pemusnahan Barang bukti (BB) Narkotika hasil pengungkapan. 

    Kegiatan yang dilaksanakan di Command Center Polda NTB dihadir pada Konferensi Pers Hasil Pengungkapan Pada Ops Antik Rinjani 2024 yang diselenggarakan Direktorat Resnarkoba Polda NTB tersebut : Kapolda NTB, Danrem 162/WB, Dir resnarkoba Polda NTB, Kajati NTB, BNNP NTB, Kepala Bea Cukai, Kepala BBPOM Mataram, Kabid Humas Polda NTB serta seluruh awak media Hukum Polda NTB. 

    Dalam keterangannya saat memimpin Konferensi Pers tersebut, Kapolda NTB menyampaikan bahwa hasil ungkap kasus yang dilakukan Dit Resnarkoba Polda NTB merupakan bentuk nyata komitmen Polda NTB dalam memberantas tindak pidana Narkotika yang terjadi di wilayah Nusa Tenggara barat. 

    Tindakan hukum yang diterapkan kepada tersangka diharapkan oleh Polda NTB dapat memberi efek jera sehingga dapat mengurangi dan meminimalisir peredaran dan penyalahgunaan Narkotika di seluruh wilayah NTB. 

    Selama Periode bulan Juni 2024 polda NTB telah berhasil mengungkap 10 kasus dengan mengamankan tersangka sebanyak 11 orang, 5 diantaranya Residivis. Sementara barang bukti Narkotika yang berhasil diamankan adalah berupa Sabu seberat 394.999 gram, Ganja seberat 18.962, 71 Gram, ekstasi 3 butir, serta sejumlah uang tunai. 

    Sedangkan selama Operasi Antik Rinjani dari tanggal 11 - 24 Juli 2024 Polda NTB berhasil mengungkap sebanyak 20 Kasus dengan mengamankan tersangka sebanyak 31 orang diantaranya 9 orang residivis. Dalam Operasi tersebut BB Narkotika yang diamankan sebanyak 626, 518 gram sabu, 89, 965 gram Ganja, 3 butir ekstasi, sejumlah uang dan HP. 

    “Kepada para tersangka yang diamankan, penyidik menerapkan pasal 111, 114 dan atau 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. 

    Sementara itu, Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Dedy Supriadi SIK., menyebutkan bahwa, secara keseluruhan hasil ungkap tindak pidana Narkotika pada Operasi Antik 2024 terjadi peningkatan baik secara kualitas maupun kuantitas jika dibandingkan Ops Antik 2023 . 

    “Jadi hasil Ops Antik 2024 yang dilaksanakan Polda NTB meningkat jika dibandingkan Ops Antik 2023 lalu, “pungkasnya. (Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Jelang Pilkada 2024, Polres Sumbawa Barat...

    Artikel Berikutnya

    Kasat Lantas Polresta Mataram : Jumlah Pelanggaran...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Residivis Pengedar Sabu di Mataram Dibekuk, Polisi Temukan Barang Bukti di TKP
    Polsek Lingsar Berhasil Ungkap Kasus Pencurian HP di Komplek Perumahan Amaris
    Pererat Sinergi, Satresnarkoba Polresta Mataram dan BNN Kota Mataram Bersatu Perangi Narkoba
    Hadiri Syukuran HUT Polairud Ke 74, Wakapolresta Mataram : Semoga Polairud Polda NTB Semakin Jaya
    Hendri Kampai: Utopia Indonesia, Irigasi Bagus dan Petani Bisa Panen Tiga Kali Dalam Setahun

    Ikuti Kami