Mataram NTB - Seorang Pria, warga Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram diamankan saat Pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika yang dilakukan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram pada Rabu, 15 Mei 2024 pukul 22:30 Wita.
Dalam pengungkapan tersebut Tim Opsnal mengamankan BAS (27) alamat Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan dengan Barang bukti berupa 1, 2 gram Ganja yang tersimpan di kantong celana sebelah Kanan. Selain itu saat penggeledahan di temukan klip yang berisi sabu seberat 1, 98 gram tergeletak di sebelah tempat tidur di dalam kamarnya.
Selain Barang Bukti (BB) Ganja dan Sabu tersebut, turut pula diamankan alat konsumsi dan barang pendukung penjualan sabu seperti Pipa kaca penghisap (Bong), Klip Kosong, Gunting, pipet plastik, korek api, klip kosong, timbangan elektrik serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan narkotika.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Saputra SH., MH., saat dikonfirmasi media ini membenarkan bahwa adanya terduga tindak Pidana Narkotika asal Ampenan yang diamankan Tim Opsnal dalam pengungkapan yang dilakukan di sebuah rumah di wilayah Bintaro, Kecamatan Ampenan Kota Mataram.
“Benar adanya anggota kami mengamankan seorang Pria (BAS) beserta Barang Bukti tindak pidananya pada malam itu, “ungkap Kasat Narkoba di ruang kerjanya, Jumat (17/05/2024).
Pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang merasa sangat resah akibat di rumah terduga tersebut kerap dijadikan tempat pesta narkoba dan transaksi Narkotika. Atas informasi tersebut Tim melakukan penyelidikan yang pada akhirnya memperoleh informasi jelas terkait tindak pidana narkotika di lokasi yang dimaksud.
Dari pengungkapan, di amankan seorang terduga dengan barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja dan Sabu beserta barang bukti lain yang juga ikut diamankan.
“Terduga saat ini sedang kita periksa untuk kemudian akan dikembangkan oleh penyidik untuk dapat membongkar rantai peredaran Narkotika di Kota Mataram atau wilayah hukum Polresta Mataram, ”ucapnya.
Terduga selanjutnya akan dijerat pasal 112, dan atau 114, dan atau 111 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara. ( Adb)