Apes ! Sedang Berwisata di Lombok, Perempuan Asal Amerika Ditangkap Polisi

    Apes ! Sedang Berwisata di Lombok, Perempuan Asal Amerika Ditangkap Polisi

    Mataram NTB - Seorang Wisatawan Perempuan asal Amerika Serikat ditangkap tim Opsnal Direktorat Resnarkoba Polda NTB atas dugaan kasus tindak pidana Narkotika. 

    Warga Amerika Serikat berusia 51 tahun berinisial SRB tersebut ditangkap di salah satu Vila di wilayah Mandalika, Lombok Tengah pada Sabtu 10 Agustus 2024. Secara kebetulan warga Amerika tersebut sedang berwisata di Mandalika.

    Saat ditangkap  Ia baru saja menerima paket dari Perusahaan Pengiriman yang pada saat digeledah isinya Corisoprodol dan Tapentadol dimana kedua obat tersebut masuk kedalam Narkotika Golongan I dan Obat-obatan tertentu yang masuk kedalam kategori dilarang dijual dan dikuasai secara bebas sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI.

    Dalam penegasan yang disampaikan Dir. Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Dedy Supriyadi SIK., saat Konferensi pers yang berlangsung di Tribun Bhara Daksa Polda NTB, Rabu (18/09/2024) mengatakan pengungkapan WNA asal Amerika Serikat yang kini telah ditetapkan tersangka tersebut atas informasi yang diterima dari masyarakat.

    Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti  dan melakukan kerjasama  dengan Bea Cukai Mataram, kemudian melakukan Control delivery sehingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka. 

    Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka lanjut Dedy sapaan akrab Dir. Resnarkoba Polda NTB ini bahwa barang tersebut tidak untuk di edarkan melainkan untuk kebutuhan pribadi. Tersangka mengaku memesan obat tersebut dari negara India melalui website. Untuk jenis Corisoprodol ia beli dengan harga 95 Dolar, sedangkan Tapentadol dibeli dengan harga 100 Dolar. 

    Diakui bahwa belum ada indikasi atau bukti-bukti bahwa barang tersebut sudah atau akan diedarkan, namun melalui beberapa bukti seperti bukti pemesanan dan pembayaran sudah bisa menjadi usur yang disangkakan dalam pasal 114 ayat (2) dan atau 112 (2). 

    “Kita tidak bisa serta merta membenarkan apa yang disampaikan tersangka. Perlu didalami untuk bisa mengungkap kasus ini. Saat ini sedang dalam proses penyidikan. Mengingat tersangka ini orang asing maka kita persiapkan pendampingan saat dilakukan pemeriksaan, “ucapnya.

    Selain itu, Pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Konsulat Amerika yang ada di Surabaya terkait persoalan yang dihadapi warga negaranya. 

    “Tersangka saat ini sedang menjalani proses hukum dan di tahan di Tahti Polda NTB, “pungkasnya. (Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Sejumlah BB Hasil Ungkap Kasus Narkotika...

    Artikel Berikutnya

    Kapolresta Mataram Dampingi Kapolda NTB...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Sukseskan Pelaksanaan Pilkada, Polresta Mataram MoU dengan KPU dan Bawaslu Kota Mataram
    Hendri Kampai: Berkaca dari Singapura, Pelajaran Berharga untuk Indonesia
    Kembali Menggeledah Kediaman Residivis Narkoba, Petugas Temukan 4,76 gram Shabu Yang Disembunyikan  Dalam Megicom.
    Kapolresta Mataram Terima Kunjungan Ketua Pengadilan Negeri Mataram
    Sat Resnarkoba Lakukan Sosialisasi Terhadap Tahanan Di Rutan Polres Lombok Utara

    Ikuti Kami